Temposulut, Amurang – Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.IP. memimpin rapat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017–2025 serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun Anggaran 2023 di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Rabu (29/7/2026).

Rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, perangkat daerah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap berbagai temuan pemeriksaan guna memastikan setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan agar proses tindak lanjut berjalan efektif. Menurutnya, penyelesaian rekomendasi BPK RI tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady N. L. Kawatu, S.H., M.Si., para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang terkait dengan pembahasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI secara optimal, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (dwo)





